BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari
sering kali digunakan untuk menunjukkan tentang pekerjaan seseorang. Misalnya
sesorang yang kerjanya di sawah dan di ladang dikatakan profesinya sebagai
petani dan orang yang pekerjaannya mengajar dikatakan profesinya sebagai guru.
Jadi istilah profesi dalam konteks ini sama artinya dengan pekerjaan yang
dilakukan oleh seseorang dalam kehidupan sehari-hari. Kekurang tepatan dalam
pemahaman makna profesi pada kehidupan sehari-hari, maka perlu adanya pelurusan
pemahaman dalam memaknai arti profesi. Karena dalam kenyataannya tidak semua
pekerjaan yang dilakukan orang atau masyarakat dapat disebut sebagai profesi.
Hanya pekerjaan-pekerjaan yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu saja yang
dapat dikatakan sebagai profesi. Tidak hanya itu, karena dalam sebuah profesi
itu juga ada norma-norma yang mengikat yang sering disebut sebagai kode etik
profesi. Dengan adanya etika profesi atau kode etik guru diharapkan menjadi
guru yang profesional. Guru yang profesional adalah guru yang melakukan
pekerjaan yang sudah dikuasainya atau telah dibandingkan baik secara konseptual
secara teknik atau latihan.
Profesi guru tampaknya masih dalam posisi yang
kurang menguntungkan baik dari segi fasilitas, finansial yang berkaitan dengan
kesejahteraan maupun penghargaan. Ada diantara guru yang ditempatkan pada
sebuah bangunan yang hampir roboh, ruang yang penuh sesak dengan 40-45 anak
didik per kelas dan perlengkapan yang kurang memadai. Semua itu harus diterima
guru sebagai orang yang dibebani tugas di bidang pendidikan. Pada prinsipnya
profesi adalah suatu lapangan pekerjaan yang dalam melakukan tugasnya
memerlukan teknik dan prosedur ilmiah, memiliki dedikasi yang tinggi
dalam menyikapi pekerjaan serta berorientasi pada pelayanan yang baik. Artinya
bahwa dalam konteks ini profesi guru dapat dikategorikan suatu pekerjaan ideal
memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat yang membutuhkannya.
Guru adalah profesi yang mempersiapkan sumber
daya manusia untuk menyongsong pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan.
Guru dengan segala kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaran
bagi peserta didiknya. Sehingga tidak salah jika kita menempatkan guru sebagai
salah satu kunci pembangunan bangsa menjadi bangsa yang maju dimasa yang akan
datang. Dapat dibayangkan jika guru tidak menempatkan fungsi sebagaimana
mestinya, bangsa dan negara ini akan tertinggal dalam kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang kian waktu tidak terbendung lagi perkembangannya.
Dewasa ini, dunia pendidikan di Indonesia
dikejutkan dengan berbagai macam pelanggaran etika yang terjadi seperti, guru
mengeroyok anak didiknya, guru berkelahi dengan sesama rekan guru yang lain,
dan masih banyak lagi pelanggaran etika yang lainnya.
Untuk
itu, maka perlu adanya sebuah pedoman bersikap dan berperilaku yang tercermin
dalam tindakan nyata. Dalam makalah ini, kami mencoba menguraikan tentang
pengertian dari etika, profesi,dan guru serta bagimana etika dalam profesi
keguruan dan kode etik guru Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1.Apa pengertian Etika, Profesi, dan Guru?
2.Bagaimana Etika dalam
Profesi Keguruan?
3.Apa Kode Etik Guru
Indonesia?
1.3 Tujuan Penulisan
1.Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika
Profesionalisme dan Pendidikan
2.Mengetahui pengertian Etika, Profesi, dan Guru?
3.Mengetahui etika dalam Profesi Keguruan?
4.Mengetahui kode Etik Guru Indonesia?
2.Mengetahui pengertian Etika, Profesi, dan Guru?
3.Mengetahui etika dalam Profesi Keguruan?
4.Mengetahui kode Etik Guru Indonesia?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Etika
Secara umum etika dapat diartikan sebagai suatu disiplin
filosofis yang sangat diperlukan dalam interaksi sesama manusia dalam memilih
dan memutuskan pola-pola perilaku yang sebaik-baiknya berdasarkan timbangan moral-moral
yang berlaku. Dengan adanya etika, manusia dapat memilih dan memutuskan
perilaku yang paling baik sesuai dengan norma-norma moral yang berlaku. Dengan
demikian akan terciptanya suatu pola-pola hubungan antar manusia yang baik dan
harmonis, seperti saling menghormati, saling menghargai, tolong menolong, dan
sebagai berikut;
Di bawah ini beberapa pengertian dari etika menurut para ahli,
yaitu :
1. Etika berasal
dari bahasa Yunani, ethos (tunggal)
atau ta etha (jamak) yang berarti
watak, kebiasaan dan adat-istiadat. Pengertian ini berkaitan dengan kebiasaan
hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun suatu masyarakat yang
diwariskan dari satu generasi ke generasi yang lain (Keraf, 1998)
2. Etika sebagai
filsafat moral atau ilmu yang mendekatkan pada pendekatan kritis dalam
melihat dan memahami nilai dan norma moral yang timbul dalam kehidupan
masyarakat. (Muslich, 1998)
Sementara itu menurut Profesor Robert Solomon,
etika dapat dikelompokkan menjadi 2 definisi, yaitu :
1. Etika
merupakan karakter individu, dalam hal ini termasuk bahwa orang yang beretika
adalah orang yang baik. Pengertian ini disebut pemahaman manusia sebagi
individu yang beretika. Etika merupakan hukum sosial.
2. Etika merupakan
hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi perilaku manusia.
Dari pengertian etika di atas, dapat segera
diketahui bahwa etika berhubungan dengan 4 hal sebagai berikut :
Pertama, dilihat dari segi objek
pembahasannya, etika berupaya membahas perbuatan yang dilakukan oleh manusia.
Kedua, dilihat dari segi sumbernya, etika
bersumber pada akal fikiran atau filsafat. Sebagai hasil pemikiran, maka etika
tidak bersifat mutlak, absolut dan tidak pula universal. Ia terbatas, dapat
berubah, memiliki kekurangan, kelebihan, dan sebagainya. Selain itu, etika juga
memanfaatkan berbagai ilmu yang membahas perilaku manusia seperti ilmu
antropologi, psikologi, sosiologi, ilmu politik, ilmu ekonomi, dan sebagainya.
Ketiga, dilihat dari segi fungsinya, etika
berfungsi sebagai penilai, penentu, dan penetap terhadap sesuatu perbuatan yang
dilakukan oleh manusia, yaitu apakah perbuatan tersebut akan dinilai baik,
buruk, mulia, terhormat, hina , dan sebagainya. Dengan demikian etika lebih
berperan sebagai konseptor terhadap sejumlah perilaku yang dilaksanakan oleh
manusia. Etika lebih mengacu kepada pengkajian sistem nilai-nilai yang ada.
Keempat, dilihat dari segi sifatnya, etika
bersifat relatif yakni dapat berubah-ubah sesuai dengan tuntutan zaman.
2.2 Pengertian
Profesi
Dibawah ini dikemukakan beberapa pengertian tentang
profesi:
1. Suatu jabatan atau pekerjaan
yang diperoleh melalui latihan khusus yang memadai. (Liberman)
2. Suatu jabatan atau pekerjaan
yang biasanya memerlukan persiapan yang relatif lama dan khusus pada tingkat
pendidikan tinggi yang pelaksanaannya diatur oleh kode etik tersendiri, dan
menuntut tingkat kearifan atau kesadaran serta pertimbangan pribadi yang
tinggi. {World Confederation ofOrganization for Teaching Profession(WCOTP)}
3. Suatu pekerjaan atau jabatan
yang menuntut keahlian,tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap pekerjaan
tersebut.(Dedi Supriadi)
4. Profesi itu pada hakikatnya
adalah suatu pernyataan atau janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan
dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang
tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.(Sikun Pribadi, 1976)
Makna
Pengertian diatas mengisyaratkan bahwa:
1. Hakikat profesi adalah suatu pernnyataan
atau suatu janji terbuka Suatu pernyataan atau suatu janji yang dinyatakan oleh
tenaga profesional tidak sama dengan suatu pernyataan yang dikemukakan oleh
nonprofesional.
Pernyataan profesional mengandung makna terbuka yang
sungguh-sungguh, yang keluar dart lubuk hatinya.Pernyataan demikian mengandung
norma-norma atau nilai-nilai etik. Orang yang membuat pernyataan itu yakin dan
radar bahwa pernyataan yang dibuatnya adalah baik."Baik" dalam arti
bermanfaat bagi orang banyak dan dirinya sendiri. Pernyataan janji itubukan
hanya sekadar keluar darimulutnya, tetapi merupakan ekspresikepribadiannya dan
tampak pada tingkah lakunya sehari-hari.Janji yang bersifat etik itu mau tak
mau akan berhadapan dengan sanksi-sanksi tertentu. Bila diamelanggar janjinya,
dia akan berhadapan dengan sanksi tersebut, misalnya hukuman atau protes
masyarakat,hukuman dart Tuhan, dan hukuman oleh dirinya sendiri. Jika seseorang
telah menganut suatu profesi tertentu, dia akan berbuat sesuai dengan janji
tersebut. Janji-janji itu biasanya telah digariskan dalam kode etik profesi
bersangkutan, dalam hal ini, Profesi kependidikan.
2. Profesi mengandung unsur
pengabdian
Suatu profesi bukan bermaksud untuk mencari keuntungan bagi
dirinya sendiri, baik dalam arti ekonomis maupun dalam arti psikis, tetapi
untuk pengabdian pada masyarakat. Ini berarti, bahwa profesi tidak boleh sampai
merugikan, merusak, atau menimbulkan malapetaka bagi orang lain dan bagi
masyarakat. Sebaliknya, profesi itu harus berusaha menimbulkan kebaikan,
keberuntungan, dan kesempurnaan serta kesejahteraan bagi masyarakat. Pengabdian
diri berarti lebih mengutamakan kepentingan orang banyak. Misalnya, profesi
dalam bidang hukum adalah untuk kepentingan kliennya bila berhadapan dengan
pengadilan, profesi kedokteran adalah untuk kepentingan pasien agar cepat
sembuh penyakitnya, profesi kependidikan adalah untuk kepentingan anak
didiknya, profesi pertanian adalah untuk meningkatkan produksi pertanian agar
masyarakat lebih sejahtera dalam bidang pangan, dan sebagainya. Dengan
demikian, pengabdian yang diberikan oleh profesi tersebut harus sesuai dengan
bidang -bidang pekerjaan tertentu. Dengan pengabdian pada pekerjaan itu,
seseorang berarti mengabdikan profesinya kepada masyarakat.
3. Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan
Suatu profesi erat kaitannya dengan jabatan atau pekerjaan
tertentu yang dengan sendirinya menuntut keahlian,pengetahuan, dan keterampilan
tertentu pula. Dalam pengertian profesi telah tersirat adanya suatu keharusan
kompetensi agar profesi itu berfungsi dengan sebaik-baiknya. Dalam hal ini,
pekerjaan profesional berbeda dengan pekerjaan-pekerjaan lainnya, oleh sebab
mempunyai fungsi sosial, yakni pengabdian kepada masyarakat. Kompetensi sangat
diperlukan untuk melaksanakan fungsi profesi. Dalam masyarakat yang kompleks
seperti masyarakat modem dewasa mi, profesi menuntut kemampuan membuat
keputusan yang tepat dan kemampuan membuat kebijaksanaan yang tepat. Untuk itu
diperlukan banyak keterangan yang lengkap agar jangan menimbulkan kesalahan
yang akan menimbulkan kerugian, baik bagi diri sendiri maupun bagi masyarakat.
Kesalahan dapat menimbulkan akibat yang fatal atau malapetaka yang dahsyat. Itu
sebabnya, kebijaksanaan, pembuatan keputusan, perencanaan, dan penanganan
harusditangani oleh para ahlinya, yang memiliki kompetensiprofesional dalam
bidangnya.Uraian di atas dan definisi seperti yang dikemukakan oleh Dr. Sikun
Pribadi ternyata sejalan dengan definisi yang dikemukakan oleh Frank H.
Blackington sebagai berikut :”A profession may define most simply as a vocation
which is organized, incompletely, no doubt, but genuinely, for the performance
offitnction. (Blackington, 1968)
Berdasarkan uraian tentang pengertian, kriteria, dan unsur-unsur
yang terkandung dalam profesi, sebenarnya profesi itu adalah suatu lembaga yang
mempunyai otoritas yang otonom, karena didukung oleh:
1. Spesialisasi ilmu sehingga mengandung arti keahlian;
2. Kode etik yang direalisasikan dalam melaksanakan profesi,
karena hakikatnya ialah pengabdian kepada masyarakat demi kesejahteraan
masyarakat itu sendiri;
3. Kelompok yang tergabung dalam profesi, yang menjaga jabatan
itu dari penyalahgunaan oleh orang-orang yang tidak kompeten dengan pendidikan
serta sertifikasi mereka yang memenuhi syarat-syarat yang diminta;
4. Masyarakat luas yang memanfaatkan profesi tersebut;
5. Pemerintah yang melindungi profesi dengan undang-undangnya.
(Dr. Sikun Pribadi, 1975).
Menurut Liberman ciri-ciri profesi adalah:
1. Jabatan tersebut harus merupakan suatu layanan yang
khas dan esensial serta dengan jelas dapat dibedakan dari jabatan lain.
2. Untuk pelaksanaannya tidak sekedar diperlukan keterampilan
(skills) tetapi juga kemampuan intelektual.
3. Diperlukan suatu masa studi dan latihan khusus
yang cukup lama.
4. Para praktisinya secara individual atau
kelompokmemiliki otonomi dalam bidangnya.
5. Tindakan keputusannya dapat diterima oleh para
praktisi yang bertangung jawab.
6. Layanan tersebut tidak semata-mata untuk
kepentingan ekonomi.
7. Memiliki suatu kode etik
Menurut WCOTP ciri-ciri profesi adalah:
1. Profesi adalah panggilan jiwa
2. Fungsinya telah terumuskan dengan jelas
3. Menetapkan persyaratan-persyaratan minimal untuk dapat
melakukannya (kualifikasi pendidikan, pengalaman, keterampilan)
4. Mengenakan disiplin kepada seluruh anggotanya dan
biasanya bebas dari campur tangan kekuasaan luar.
5. Berusaha meningkatkan status ekonomi dan sosial para
anggotanya.
6. Terbentuk dari disiplin intelektual masyarakat terpelajar
dengan anggota-anggota dan terorganisasi
Istilah-Istilah yang terkait dengan Profesi
Profesional
Penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan yang
seharusnya.Menunjuk kepada orangnya.
Profesionalisasi
Proses menjadikan seseorang sebagai profesional melalui
inservicetraining dan atau preservicetraining.
Profesionalisme
seseorang sebagai profesional.Penampilan suatu pekerjaan sebagai
suatu profesi; dan juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk
bekerja
berdasarkan standar yang tinggi dan kode etik profesinya.
2.3 Pengertian
Guru
Guru adalah semua orang yang berwenang dan
bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual,
maupun klasikal baik di sekolah maupun luar sekolah. Saat ini sosok guru sudah
ikut “tereformasi”. Guru dituntut untuk memiliki ilmu pengetahuan yang selalu
berkembang dan mengikuti kemajuan zaman. Berikut ini pengertian guru :
1. UU RI No 14 tahun
2000
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih, menilai, dan mengevalusi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar
dan pendidikan menengah.
2. Zakiyah Daradja
Guru adalah pendidik profesional karena secara implisit ia telah
merelakan dirinya menerima, dan memukul tanggung jawab
3. Oemar Hamalik
Guru adalah orang yang bertanggungjawab dalam merencanakan
dan menuntun murid-murid untuk melakukan kegiatan-kegiatan belajar guna
mencapai pertumbuhan dan perkembanganyang diinginkan.
2.4 Profesi Keguruan
Apakah pekerjaan guru (tenaga kependidikan)
dapat disebut sebagai suatu profesi? Pertanyaan ini muncul karena masih ada
pihak yang berpendapat bahwa pekerjaan kependidikan bukan suatu profesi
tersendiri. Berbagai alasan yang mereka kemukakan antara lain, bahwa setiap
orang dapat menjadi guru asalkan telah mengalami jenjang pendidikan tertentu
ditambah dengan sedikit pengalaman mengajar. Karena itu seorang dapat saja
mengajar di TK sampai dengan perguruan tinggi, jika dia telah mengalami pendidikan
tersebut dan telah memiliki pengalaman mengajar di kelas. Selain dan itu, ada
beberapa bukti bahwa pendidikan dapat saja berhasil walaupun si pengajarnya
tidak pernah belajar ilmu pendidikan dan keguruan. Banyak orang tua seperti
pedagang, petani, dan sebagainya yang telah mendidik anak-anak mereka dan
berhasil, padahal dia sendiri tidak pernah mengikuti pendidikan guru dan
mempelajari ilmu mengajar. Sebaliknya, tidak sedikit guru atau tenaga
kependidikan lainnya atau sarjana pendidikan yang tidak berhasil mendidik
anaknya. Jadi, kendati seseorang telah dididik menjadi guru, namun belum
menjadi jaminan bahwa anaknya akan terdidik baik. Kritik lain yang sering
dilontarkan ialah, hasil pendidikan di sekolah tidak dapat segera dilihat
hasilnya, berbeda dengan profesi kedokteran atau teknologi pertanian misalnya.
Profesi guru hendaknya dilihat dalam hubungan yang Luas. Sejumlah rekomendasi
dapat dikemukakan sebagai berikut :
1. Peranan pendidikan harus
dilihat dalam konteks pembangunan secara menyeluruh, yang bertujuan membentuk
manusia sesuai dengan cita-cita bangsa. Pembangunan tidak mungkin berhasil jika
tidak melibatkan manusianya sebagai pelaku dan sekaligus sebagai tujuan
pembangunan. Untuk menyukseskan pembangunan perlu ditata suatu sistem
pendidikan yang relevan. Sistem pendidikan dirancang dan dilaksanakan oleh
orang-orang yang ahli dalam bidangnya. Tanpa keahlian yang memadai maka
pendidikan sulit berhasil. Keahlian yang dimiliki oleh tenaga pendidikan, tidak
dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya, melainkan hanya dimiliki oleh
orang-orang tertentu yang telah menjalani pendidikan guru secara berencana dan
sistematik.
2. Hasil pendidikan memang tak
mungkin dilihat dan dirasakan dalam waktu singkat, tetapi dapat dilihat dalam
jangka waktu yang lama, bahkan mungkin setelah satu generasi. Itu sebabnya
proses pendidikan tidak boleh keliru atau salah kendatipun hanya sedikit saja.
Kesalahan yang dilakukan oleh orang yang bukan ahli dalam bidang pendidikan
dapat merusak satu generasi seterusnya dan akibatnya akan berlanjut terus. Itu
sebabnya tangan tangan yang mengelola sistem pendidikan dari alas sampai ke
dalam kelas harusEtika tenaga profesional dalam bidang pendidikan.
3. Sekolah adalah suatu lembaga profesional. Sekolah
bertujuan membentuk anak didik menjadi manusia dewasa yang berkepribadian
matang dan tangguh, yang dapat dipertanggungjawabkan dan bertanggung jawab
terhadap masyarakat dan terhadap dirinya. Para lulusan sekolah pada waktunya
harus mampu bekerja mengisi lapangan kerja yang ada. Mereka harus dipersiapkan
melalui program pendidikan di sekolah. Para orang telah mempercayakan
anak-anaknya untuk dididik di sekolah. Mereka tidak cukup waktu untuk mendidik
anaknya sebagaimana yang diharapkan. Mereka tidak memiliki pengetahuan dan
keterampilan yang diperlukan untuk diberikan kepada anaknya. Sebagian
tanggung jawab pendidikan anak-anak tersebut terletak di tangan para guru dan
tenaga kependidikan lainnya sebabnya para guru harus dididik dalam profesi
kependidikan, agar memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas
dan fungsinya secara efisien dan efektif. Hal ini hanya mungkin dilakukan jika
kedudukan, fungsi, dan peran gurudiakui sebagai suatu profesi.
4. Sesuai dengan hakikat dan kriteria profesi yang telah
dijelaskan di muka, sudah jelas bahwa pekerjaan guru harus dilakukan oleh orang
yang bertugas selaku guru. Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang penuh
pengabdian pada masyarakat, dan perlu ditata berdasarkan kode etik tertentu.
Kode etik itu mengatur bagaimana seorang guru harus bertingkah laku sesuai
dengan norma-norma pekerjaannya, balk dalam hubungan dengan anak didiknya
maupun dalam hubungan dengan teman sejawatnya.
5. Sebagai konsekuensi logis dari pertimbangan tersebut,
setiap guru harus memiliki kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan
kompetensi kemasyarakatan. Dengan demikian dia memiliki kewenangan mengajar
untuk diberikan imbalan secara wajar sesuai dengan fungsi dan tugasnya. Dengan
demikian seorang calon guru seharusnya telah menempuh program pendidikan guru
pada suatu lembaga pendidikan tertentu.
2.5 Etika dalam
Profesi Keguruan
Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri
sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Untuk itu dalam
melaksanakan tugasnya guru harus memiliki etika.
Sasaran Etika Profesi Keguruan adalah :
A. Etika terhadap
Peraturan Perundang-undangan
Pada butir sembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa
“Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan”
(PGRI,1973). Kebijaksanaan pendidikan di Indonesia dipegang oleh pemerintah,
dalam hal ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.Dalam rangka pembangunan di
bidang pendidikan di Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan
kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang meliputi antara lain
: pembangunan gedung, pemerataan kesempatan belajar melalui kewajiban belajar,
peningkatan mutu pendidikan. Karena itu guru mutlak perlu mengetahui
kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan sehingga dapat
melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut. Untuk
menjaga agar guru Indonesia tetap melaksanakan ketentuan-ketentuan yang
merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan,Kode Etik Guru
Indonesia mengatur hal tersebut.
B. Etika Terhadap Organisasi
Profesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu
organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan
kepada kita betapa pentingnya peran organisasi profesi sebagai wadah dan
sranan pengabdian. Dalam dasar keenam dari Kode Etik ini dengan gamblang juga
dituliskan bahwa Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan, dan
meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Dasar ini sangat tegas mewajibkan
kepada seluruh anggota profesi guru untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat
profesi guru itu sendiri.
C. Etika terhadap teman sejawat
Dalam ayat 7 Kode Etik Guru disebutkan bahwa
Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan
sosial” Ini berarti bahwa :
1. Guru hendaknya menciptakan dan
memelihara hubungan sesama guru dan lingkungan kerjanya
2. Guru hendaknya menciptakan dan
memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar
lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini Kode Etik Guru menunjukkan kepada kita betapa
pentingnya hubungan yang harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan
bersaudara yang mendalam antara sesama anggota profesi.
D. Etika Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa
guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya yang
berjiwa pancasila. Dalam membimbing anak didiknya, Ki Hajar Dewantara
mengemukakan tiga kalimat padat yang terkenal yaitu ing ngarso sung tulodo, Ing
madyo mangun karso, dan Tut wuri handayani. Dari kalimat tersebut, etika guru
terhadap peserta didik tercermin. Kalimat-kalimat tersebut mempunyai makna :
1. Guru hendaknya memberi contoh
yang baik untuk anak didiknya
2. Guru harus dapat mempengaruhi
dan mengendalikan anak didiknya. Dalam hal ini, prilaku dan pribadi guru akan
menjadi instrumen ampuh untuk mengubah prilaku peserta didik.
3. Hendaknya guru menghargai
potensi yang ada dalam keberagaman siswa
E. Etika Guru Profesional
TerhadapTempat Kerja
Sudah diketahui bersama bahwa suasana yang baik di tempat kerja
akan meningkatkan produktivitas. Dalam UU No. 20/2003 pasal 1 bahwa pemerintah
berkewajiban menyiapkan lingkungan dan fasilitas sekolah yang memadai secara
merata dan bermutudi seluruh jenjang pendidikan. Jika ini terpenuhi, guru yang
profesional harus mampu memanfaatkan fasilitas yang ada dalam rangka
terwujudnya manusia seutuhnya sesuai dengan Visi Pendidikan Nasional.
F. Etika Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru
maupun organisasi yang lebih besar (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) guru
akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Oleh sebab itu,
dapat kita simpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif,
dalam pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang telah
disepakati, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
2.6 Kode Etik
Guru Indonesia
Guru harus menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat,
terlindungi, bermartabat, dan mulia. Karena itu mereka harus menjunjung tinggi
etika profesi. Mereka mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia yang beriman dan berakhlak
mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab.
Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Mereka memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Penyandang profesi guru adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan
masyarakat, berbangsa, dan bernegara, khususnya oleh peserta didik. Untuk itu
pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan guru dan profesinya.
Dalam melaksanakan tugas profesinya, guru
Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia
(KEGI). Kode Etik Guru diIndonesia (KEGI) dapat dirumuskan sebagai himpunan
nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematik
dalam suatu sistem yang utuh. KEGI yang tercermin dalam tindakan nyata
itulah yang disebut Etika Profesi atau menjalankan profesi secara beretika.
Di Indonesia guru dan organisasi profesi guru bertanggung jawab atas
pelaksanaan KEGI. Kode Etik harus mengintegral pada perilaku guru. Di samping
itu, guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik dimaksud
kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
Bagi guru, Kode Etik tidak boleh dilanggar, baik sengaja maupun tidak.
A. Fungsi Kode Etik Guru Indonesia
Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai
landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan
tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta
dalam pergaulan hidup sehari-hari di masyarakat. Secara umum fungsi kode etik
guru Indonesia adalah :
v Guru memiliki pedoman dan arah yang jelas
dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi
v Guru bertanggung jawab atas profesinya
v Profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan
internal
v Guru dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas
pelayanan
v Profesi ini membantu memecahkan masalah dan
mengembangkan diri
v Profesi ini terhindar dari campur tangan
profesi lain dan pemerintah
Dengan demikian, Kode Etik Guru Indonesia merupakan alat yang
amat penting untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan.
Seperti halnya profesi lain, Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam suatu
kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan. Cabang dan Pengurus Daerah PGRI dari
seluruh penjuru tanah air, pertama dalam Kongres ke XIII di Jakarta tahun 1973,
dan kemudian disempurnakan dalam Kongres PGRI ke XVI tahun 1989 juga di
Jakarta. Adapun teks Kode Etik Guru Indonesia yang telah disempurnakan tersebut
adalah sebagai berikut:
KODE ETIK GURU
INDONESIA
Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang
pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa,Bangsa, dan negara,serta kemanusiaan
pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada
Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggungjawab atas terwujdunya cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru
Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan mendominasi dasar -dasar
sebagai berikut:
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk
manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran
profesional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang
peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan danpembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya
yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua
murid dan masyarakat di sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa
tanggungjawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama
mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat
kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan
mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebijakan Pemerintah
dalam bidang pendidikan.
(Sumber: Kongres Guru ke XVI, 1989 di Jakarta).
B. Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi
yang berlaku dan mengikat para anggotanya, lazimnya dilakukan dalam suatu
kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh
dilakukan secara perorangan, tetapi harus dilakukan oleh organisasi, sehingga
orang-orang yang tidak menjadi anggota profesi, tidak dapat dikenankan
Kode etik hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam
menegakkan disiplin ditangan profesi tersebut, jika semua orang yang
menjalankan profesi tersebut bergabung dalam profesi yang bersangkutan. Jika
setiap orang yang menjalan kan suatu profesi secara otomatis bergabung dalam
suatu organisasi, maka ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat
dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan
pelanggaran serius terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.
C. Sanksi Pelanggaran Kode
Etik
Dalam setiap penetapan aturan atau tata tertib, maka tidak lepas
dengan yang namanya sanksi bagi para pelanggar peraturan atau tata tertib
tersebut. Begitu juga dalam penetapan kode etik sebuah profesi, maka juga ada
sanksi-sanksi yang bagi anggota yang melanggar kode etik tersebut. Menurut
Mulyana (2007:46) menjelaskan bahwa sanksi pelanggaran kode etik tersebut
adalah sebagai berikut :
a. Sanksi moral, berupa celaan
dari rekan-rekannya, karena pada umumnya kode etik merupakan landasan moral,
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan.
b. Sanksi yang dikeluarkan dari
organisasi, merupakan sanksi yang dianggap terberat
Negara sering kali mencampuri urusan profesi, sehingga hal-hal
yang semula hanya merupakan kode etik suatu profesi tertentu dapat
meningkat menjadi peraturan hukum atau undang-undang. Dengan demikian, maka
aturan yang mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat
menjadi aturan yang memberikan sanksi -sanksi yang sifatnya memaksa, baik
berupa aksi perdata maupun pidana. Sebagai contoh dalam hal ini jika seseorang
anggota profesi bersaing secara tidak jujur atau curang dengan sesama anggota
profesinya, dan jika dianggap kecurangan itu serius, maka dituntut di muka
pengadilan. Barang siapa melanggar kode etik, akan mendapat cela dari
rekan-rekannya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat adalah pelanggar
dikeluarkan dari organisasi profesi
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
1. Secara umum etika dapat
diartikan sebagai suatu disiplin filosofis yang sangat diperlukan dalam
interaksi sesama manusia dalam memilih dan memutuskan pola-pola perilaku yang
sebaik-baiknya berdasarkan timbangan moral-moral yang berlaku
2. Suatu jabatan atau pekerjaan
yang biasanya memerlukan persiapan yang relatif lama dan khusus pada tingkat
pendidikan tinggi yang pelaksanaannya diatur oleh kode etik tersendiri, dan
menuntut tingkat kearifan atau kesadaran serta pertimbangan pribadi yang tinggi
3. Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan,melatih, menilai, dan mengevalusi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan
menengah.
4. Sasaran Sikap Profesi Keguruan
:
1.Etika Terhadap peraturan perundang-undangan
2. Etika Terhadap Organisasi Profesi
3. Etika Terhadap Teman Sejawat
4. Etika Terhadap Anak Didik
5. Etika Terhadap Pemimpin
6. Etika Guru Profesional Terhadap Tempat Kerja
5. Kode Etik Guru diIndonesia (KEGI) dapat
dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang
tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu sistem yang utuh. KEGI yang
tercermin dalam tindakan nyata itulah yang disebut Etika Profesi atau
menjalankan profesi secara beretika.
3.2 SARAN
Sebagai seorang calon guru atau sudah menjadi
guru, sebaiknya kita lebih mengenal lagi tujuan kita menjadi guru karena guru
tidak hanya sebagai sebuah pekerjaan biasa namun merupakan suatu profesi yang
mempunyai tanggung jawab yang besar bagi peserta didiknya. Oleh sebab itu kode
etik sebaiknya difahami oleh setiap calon guru atau guru itu sendiri
DAFTAR PUSTAKA
Sagala, Syaiful. 2006. Administrasi Pendidikan Kontemporer. Bandung : CV Alfabeta
Soetjipto. 2007. Profesi Keguruan. Jakarta : Rineka Cipta
Nurdin, Syafruddin. 2002. Guru Professional Dan Implementasi Kurikulum. Jakarta : Ciputat Pers
UU Guru dan Dosen (UU RI No. 14 Th 2005). Jakarta : Sinar Grafika
UU SISDIKNAS (UU RI No. 20 Th 2003). Jakarta : Sinar Grafika
Guru Profesional: Untuk Pendidikan Bermutu
http://geografi.upi.edu/?mod=article/view/12]
Profesi Keguruan
http://qade.wordpress.com/2009/02/11/profesi-keguruan/
Penilaian Portofolio: Sertifikasi Guru dalam Jabatan
http://www.suparlan.com/pages/posts/penilaian-portofolio-sertifikasi-guru-dalam-jabatan171.php?p=40
Profesi, Etika, Kompetensi, Tugas Dan Tanggung Jawab Keguruan Dalam Pembelajaran
http://kirom88.blogspot.com/2009/08/profesi-etika-kompetensi-tugas-dan.html
Profesionalisme Guru Di Abad Kebangkitan Bangsa
http://lpmpjogja.diknas.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=287&Itemid=
Sagala, Syaiful. 2006. Administrasi Pendidikan Kontemporer. Bandung : CV Alfabeta
Soetjipto. 2007. Profesi Keguruan. Jakarta : Rineka Cipta
Nurdin, Syafruddin. 2002. Guru Professional Dan Implementasi Kurikulum. Jakarta : Ciputat Pers
UU Guru dan Dosen (UU RI No. 14 Th 2005). Jakarta : Sinar Grafika
UU SISDIKNAS (UU RI No. 20 Th 2003). Jakarta : Sinar Grafika
Guru Profesional: Untuk Pendidikan Bermutu
http://geografi.upi.edu/?mod=article/view/12]
Profesi Keguruan
http://qade.wordpress.com/2009/02/11/profesi-keguruan/
Penilaian Portofolio: Sertifikasi Guru dalam Jabatan
http://www.suparlan.com/pages/posts/penilaian-portofolio-sertifikasi-guru-dalam-jabatan171.php?p=40
Profesi, Etika, Kompetensi, Tugas Dan Tanggung Jawab Keguruan Dalam Pembelajaran
http://kirom88.blogspot.com/2009/08/profesi-etika-kompetensi-tugas-dan.html
Profesionalisme Guru Di Abad Kebangkitan Bangsa
http://lpmpjogja.diknas.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=287&Itemid=
Belum ada tanggapan untuk "Tugas Makalah - Etika Profesi"
Posting Komentar